HARIANMEMOKEPRI.COM — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut di perairan Batam, Kepulauan Riau.
KRI Kerambit-627 dari Satuan Kapal Cepat jajaran Koarmada I mengamankan kapal asing MV. King Sun berbendera Tanzania yang diduga membawa 1,3 ton Ketamine.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, bersama Dankodaeral IV, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI dan sejumlah pejabat instansi terkait.
Kasus ini berawal pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 mendapatkan informasi intelijen mengenai dugaan kapal yang membawa narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, KRI Kerambit-627 langsung melakukan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS) dan SeaVision,” terang Pangkoarmada RI.
Pemantauan membuahkan hasil pada 6 Agustus 2026. MV. King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.
KRI Kerambit-627 kemudian melakukan tindakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut melalui Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS).
Setelah pemeriksaan awal, MV. King Sun digiring menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah instansi.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu oleh TNI AL bersama Bea Cukai, BNN, BIN dan Bareskrim Polri.
“Petugas menggunakan berbagai metode, termasuk digital forensic, X-Ray, penyelaman serta pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian kapal,” ujarnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan disembunyikan di bagian bawah lambung kapal.
Pada 7 Agustus 2026, sebanyak 65 karung berisi Ketamine berhasil ditemukan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton.
Selain Ketamine, petugas turut mengamankan kapal MV. King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Delapan ABK kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar,” tutur Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.
Jumlah Ketamine yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan memiliki nilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Jika dihitung dengan asumsi satu gram narkoba berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk kesigapan KRI Kerambit-627 dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Koarmada I juga menegaskan akan terus memperkuat patroli laut, deteksi dini dan pengawasan wilayah perairan, khususnya di kawasan Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai jalur pelayaran internasional.
Sinergi dengan Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri dan instansi terkait juga akan terus ditingkatkan sebagai langkah bersama dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui laut.

