“Kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan, Uang Pembayaran pasangan Nomor, dan Satu Unit Handphone milik JM yang di TKP rumah pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati AW yang sebagai pemasang nomor kepada pelaku MJ,” jelas AKP M.D. Ardiyaniki
Baca Juga: Hari Bhakti Pemasyarakatan Serentak Se Indonesia, Satker Kemenkumham Kepri Gelar Tabur Bunga di TMP
Kasat Reskrim menambahkan para pelaku berhasil amankan sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari Operasi Kepolisian yang sedang berjalan yaitu Operasi Pekat Seligi 2023,
“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,”ujarnya.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

