Tersangka Korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang Diserahkan Kejaksaan Negeri, Kerugian Rp5,991 Miliar

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas dan Tersangka kasus Tipikor, Selasa (23/4/2024)

Penyerahan berkas dan Tersangka kasus Tipikor, Selasa (23/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi, Selasa (23/4/2024).

Kasus korupsi dan TPPU ini terjadi pada Perusahaan Daerah Bank BPR Bestari Tanjungpinang pada tahun 2023 yang dilakukan Atas Nama Arif Firmansyah.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang oleh pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri sebanyak dua berkas perkara.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek
Dedek Syumarta Suir menjelaskan
tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.

“Dalam perkara Tipikor pada PD BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023 kerugian yang ditimbulkan dari tersangka sebesar Rp5,991 Milyar,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Ajukan Pemblokiran Ribuan Situs Judi Online Kepada Kemenkominfo

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berita Terkait

WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang
Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara
Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka
Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Dua Truk Sampah Tabrakan di Jalan Kabil, Arus Lalu Lintas Padat
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar
Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penemuan Bayi di TPA Ganet
Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:35 WIB

WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang

Senin, 10 Februari 2025 - 14:50 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara

Senin, 10 Februari 2025 - 12:23 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:59 WIB

Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06 WIB

Dua Truk Sampah Tabrakan di Jalan Kabil, Arus Lalu Lintas Padat

Berita Terbaru