“Ditemukan di dalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian barang bukti berupa satu buah kantong plastik hitam, didalamnya terdapat 8 paket diduga narkoba jenis sabu dan tiga butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk bunga warna hijau, serta barang bukti pendukung lainnya,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
AKP Efendi melanjutkan pada saat ditangkap saudara JJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari KM (DPO).
Baca Juga: Akibat Tingginya Curah Hujan, Tanah Longsor Terjadi di Bukit Kemuning Sei Beduk Kota Batam
“Masih dalam pengejaran atau Penyelidikan terhadap data tersebut,”pungkasnya.
Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.
Pada tanggal yang sama sekitar pukul 00 :15 wib anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan di sebuah kamar Kost yang terletak di M.T Haryono Nomor 07 RT. 4 RW. 9 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

