“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara IW dan mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli menggunakan uang yang disediakan oleh saudara RF, dan narkoba jenis sabu tersebut diperoleh IW dari saudara JJ,” jelas AKP Efendi.

Sehari setelah penangkapan IW, tanggal 27 Februari 2023 Satresnarkoba melakukan pengejaran dan pengembangan, yang pertama berhasil ditangkap adalah RF di sekitaran Jalan Wonosari Kota Tanjungpinang pukul 20:30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan rumah kos RF, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu, alat hisap sabu dan alat komunikasi handphone

Baca Juga: Rafathar Malik Ahmad Raih Mendali Emas atas Lomba Lari di Sekolah, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bangga

Tersangka RF saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya telah menyediakan uang kepada IW untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu pada hari yang sama pelaku lainnya JJ berhasil
ditangkap sekira pukul 22:45 Wib di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga Kota Tanjungpinang.