Hukum dan Kriminal

Tanpa Butuh Waktu Lama 4 orang Pelaku Narkoba diringkus Satresnarkoba Tanjungpinang

39
×

Tanpa Butuh Waktu Lama 4 orang Pelaku Narkoba diringkus Satresnarkoba Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
para pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan Polresta Tanjungpinang

AKP Efendi melanjutkan pada saat ditangkap saudara JJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari KM (DPO).

Baca Juga: Akibat Tingginya Curah Hujan, Tanah Longsor Terjadi di Bukit Kemuning Sei Beduk Kota Batam

“Masih dalam pengejaran atau Penyelidikan terhadap data tersebut,”pungkasnya.

Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.

Pada tanggal yang sama sekitar pukul 00 :15 wib anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan di sebuah kamar Kost yang terletak di M.T Haryono Nomor 07 RT. 4 RW. 9 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Dengan didampingi pemilik Kos,Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap pelaku AN 

Ditemukan dari tangan pelaku AN satu helai tisu didalamnya berisikan satu paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah potongan kertas rokok didalamnya terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening, ditemukan juga didalam kamar kost tersebut seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG beserta kartu didalamnya.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Dalam Agama Islam, Salah Satunya Dapat Pahala, Simak Empat Lainnya

“Saat diinterogasi diakui kepemilikannya oleh saudara AN, Namun saudara AN masih belum kooperatif karena masih menyembunyikan asal muasal mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya saudara AN dan beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,”terang AKP Efendi.

Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry