Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.
1 Maret 2023 18:59
Tanpa Butuh Waktu Lama 4 orang Pelaku Narkoba diringkus Satresnarkoba Tanjungpinang
Sekira pukul 23:00 Wib dilakukan penggerebekan di kamar kos dan ditemukan tersangka IW sedang didalam kamar kos. Dengan didampingi warga
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
Pencuri Gasak Dua Guci Dupa di Klenteng Bintan, Kerugian Capai Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal
-
Sepekan, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
