HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (01/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengatakan awalnya pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023 anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang terjadi dugaan tindak pidana narkotika di kos tersebut.

Sekira pukul 23:00 Wib dilakukan penggerebekan di kamar kos dan ditemukan tersangka IW sedang didalam kamar kos. Dengan didampingi warga setempat Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku celana saudara IW dompet kecil setelah dibuka terdapat dua paket diduga narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu, dan juga alat komunikasi Handphone.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan, Syahrini dan Reino Barack Bawa Keluarga Besar Makan Malam Mewah di Singapura

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara IW dan mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli menggunakan uang yang disediakan oleh saudara RF, dan narkoba jenis sabu tersebut diperoleh IW dari saudara JJ,” jelas AKP Efendi.

Sehari setelah penangkapan IW, tanggal 27 Februari 2023 Satresnarkoba melakukan pengejaran dan pengembangan, yang pertama berhasil ditangkap adalah RF di sekitaran Jalan Wonosari Kota Tanjungpinang pukul 20:30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan rumah kos RF, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu, alat hisap sabu dan alat komunikasi handphone

Baca Juga: Rafathar Malik Ahmad Raih Mendali Emas atas Lomba Lari di Sekolah, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bangga

Tersangka RF saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya telah menyediakan uang kepada IW untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu pada hari yang sama pelaku lainnya JJ berhasil
ditangkap sekira pukul 22:45 Wib di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga Kota Tanjungpinang.

“Ditemukan di dalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian barang bukti berupa satu buah kantong plastik hitam, didalamnya terdapat 8 paket diduga narkoba jenis sabu dan tiga butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk bunga warna hijau, serta barang bukti pendukung lainnya,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

AKP Efendi melanjutkan pada saat ditangkap saudara JJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari KM (DPO).

Baca Juga: Akibat Tingginya Curah Hujan, Tanah Longsor Terjadi di Bukit Kemuning Sei Beduk Kota Batam

“Masih dalam pengejaran atau Penyelidikan terhadap data tersebut,”pungkasnya.

Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.

Pada tanggal yang sama sekitar pukul 00 :15 wib anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan di sebuah kamar Kost yang terletak di M.T Haryono Nomor 07 RT. 4 RW. 9 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Dengan didampingi pemilik Kos,Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap pelaku AN 

Ditemukan dari tangan pelaku AN satu helai tisu didalamnya berisikan satu paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah potongan kertas rokok didalamnya terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening, ditemukan juga didalam kamar kost tersebut seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG beserta kartu didalamnya.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Dalam Agama Islam, Salah Satunya Dapat Pahala, Simak Empat Lainnya

“Saat diinterogasi diakui kepemilikannya oleh saudara AN, Namun saudara AN masih belum kooperatif karena masih menyembunyikan asal muasal mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya saudara AN dan beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,”terang AKP Efendi.

Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) dan /atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 5 Tahun sampai 20 tahun.