HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (01/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengatakan awalnya pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023 anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang terjadi dugaan tindak pidana narkotika di kos tersebut.
Sekira pukul 23:00 Wib dilakukan penggerebekan di kamar kos dan ditemukan tersangka IW sedang didalam kamar kos. Dengan didampingi warga setempat Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku celana saudara IW dompet kecil setelah dibuka terdapat dua paket diduga narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu, dan juga alat komunikasi Handphone.

