Seorang Residivis Mencuri Alat Berat Dan Besi Bekas Milik Pamannya Sendiri

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang di curi oleh Pelaku menggunakan Pick up Kijang

Barang bukti yang di curi oleh Pelaku menggunakan Pick up Kijang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang residivis dengan kasus pencurian alat berat kembali masuk jeruji besi Polresta Tanjungpinang. Pasalnya pelaku D (19) berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Rabu (29/2023). 

Pelaku D (19) melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2023 di Jalan Ahmad Yani dengan hasil pencurian mencapai Rp50 juta. Tersangka D melakukan kasus pencurian alat berat dan besi bekas milik LPK di jalan Ahmad Yani. 

Korban yang juga pemilik tersebut adalah paman pelaku. Kronologis pelaku berinisial D (19) sudah dewasa mengambil kunci yang disimpan oleh penjaga LPK. 

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Suaminya Atta Halilintar Usai Jalani Ibadah Umrah, Ameena Hana Nur Atta Mulai Bisa Jalan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di dampingi Kasatreskrim Onny Candra dan Kasi Humas Giovani C menjelaskan si pelaku sudah mengamati situasi dan malam hari dia mengambil kunci tersebut

Setelah itu dia mengambil barang satu mesin bata pres kemudian satu power 36 hidrolik dan 1 genset yang 10 kpa sedangkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan saat ini pick up Kijang yang disewanya.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Senin, 24 November 2025 - 15:12 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong

Berita Terbaru

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (12/12/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Pantau Ketat Pasokan Pangan Jelang Akhir Tahun

Jumat, 12 Des 2025 - 12:34 WIB