Tersangka D merupakan residivis, ini yang ketiga melakukan pencurian sebelumnya terjerat dalam kasus curanmor. Setelah membuat laporan tersebut pihak dari jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendatangkan lokasi 

Kemudian Jatanras bekerja sama serta meminta keterangan dari korban ternyata sudah dikenal atau dicurigai dengan intensitas yang di beri petugas melakukan pengejaran kurun waktu kurang lebih dari 24 jam tersangka dapat diamankan. 

Baca Juga: Kisah Kemuliaan Hati Hasan Bin Ali Cucu Rasulullah SAW yang Cinta Damai Berikut Kisah Selengkapnya

Mengingat Bulan puasa Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu menghimbau agar tetap waspada jangan memberikan kesempatan bagi pelaku pencurian. 

“Bulan Ramadhan tetap waspada banyak kejadian-kejadian, jangan lengah sehingga kita memberikan kesempatan untuk pelaku. Kejahatan timbul karena niat dan kesempatan, “pungkasnya.***