HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika berhasil dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan pihak Avsec Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dan Bea Cukai.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan alat Narkotes oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang.

Hasil pengujian menunjukkan reaksi warna ungu yang menandakan barang tersebut positif mengandung narkotika.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kepala BNNK Tanjungpinang, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Avsec Bandara RHF Tanjungpinang, serta kuasa hukum tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 684,06 gram.