“Sabu ini kita dapatkan di Terminal Kargo Bandara RHF Tanjungpinang. Hingga saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Lajun.
Ia menjelaskan, selain itu pihaknya juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.315,4 gram yang berhasil digagalkan pengirimannya melalui kerja sama antara Avsec Bandara RHF Tanjungpinang dan kepolisian.
“Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mohon doa dan dukungan agar pelaku segera dapat diamankan,” katanya.
AKP Lajun juga mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang baru-baru ini kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti ganja seberat 4 kilogram dan sabu seberat 2,9 kilogram.
“Untuk pelaku dari kasus sabu dan ganja tersebut sudah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah khusus yang dicampur minyak tanah.

