HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar press release pengungkapan 16 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.

Press release yang digelar di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Lajun Siado Sianturi.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Selama periode 1 Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,56 gram serta dua butir ekstasi dengan berat total 0,86 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Kasat Resnarkoba AKP Lajun menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.