HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar press release pengungkapan 16 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.
Press release yang digelar di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Lajun Siado Sianturi.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Selama periode 1 Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,56 gram serta dua butir ekstasi dengan berat total 0,86 gram.

