“Polresta Tanjungpinang akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, khususnya di bulan suci Ramadhan,” tegasnya.
26 Februari 2026 14:48
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 16 Kasus Narkotika, 18 Tersangka Diamankan
Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
