HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.
Seorang pria berinisial U (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan bersama barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu (2/7/2025).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur,” ujar AKP Davinsi.
Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita 28 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih total 13,75 gram, satu buah mancis rakitan, dan satu set alat hisap sabu atau bong,” jelasnya.

