HARIANMEMOKEPRI.COM– Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (19/12/2024).
Keempat pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Bintan berinisial MR, RW, DU, S beserta barang bukti didapat pada tanggal 13 Desember 2024, di Jalan Raya Tanjung Ayam Kecamatan Tambelan.
Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menerangkan barang bukti yang didapat berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening dibalut tisu dan lakban dengan berat enam gram hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Davinsi.
Kasatresnarkoba Polres Bintan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Bintan, pihaknya berharap peran serta masyarakat terkait informasi kasus narkoba.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan , dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan,” pungkasnya.