Baca Juga: Baru Saja Bebas, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui Akibat Aksi Curanmor Di Dua Tempat Berbeda
Dirinya berharap dengan dilakukan Sanksi sosial selama 1 bulan seminggu dua kali masyarakat bisa melihat meskipun sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun dengan hal ini bisa memulihkan kembali kondisi Kamtibmas di sekitar.
“Harapannya dengan dilakukan seperti itu lebih kurang dalam kurun waktu selama sebulan seminggu dua kali jika dihitung dalam sebulan 8 kali tetap di awasi Bhabinkamtibmas, Polisi RW dibantu pihak Kelurahan, RW setempat dan pengurus masjid,” ujarnya.
Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menambahkan total pada tahun 2023 hingga saat ini dari 170 laporan polisi atau perkara yang sudah tangani terdapat 41 perkara telah diselesaikan melalui langkah Restorative Justice.
“Namun dari semua perkara baru kali ini kami coba memberikan pembinaan kepada pelaku berupa sanksi sosial. Itulah mengapa Restorative Justice ini perdana untuk pembinaan kepada masyarakat,” pungkasnya

