Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Bersilaturahmi Dengan Forkopimda Guna Tingkatkan Kolaborasi Dan Sinergitas

Untuk Restorative Justice di Polresta Tanjungpinang sendiri merupakan yang pertama kali dilakukan untuk memberikan contoh untuk memberikan pelajaran. Maka dari itu Polresta Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada dua pemuda agar bisa lebih baik lagi.

“Kita bersama Ketua LAM Tanjungpinang untuk memberikan contoh ini supaya bisa menjadi pelajaran, karena siapa kita yang banyak salah memvonis dengan kuat dan berat padahal anak ini bisa bekerja dengan giat maka kita beri dia kesempatan,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun, Ribuan Butir Ekstasi Turut Diamankan

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menyampaikan atas dasar saran dan masukan dari masyarakat bahwa masyarakat sangat resah dengan adanya pencurian konvensional.

“Perlu diketahui juga pencurian pada perkara yang kami Restorative Justice ini untuk memulihkan keresahan masyarakat dengan melakukan sanksi sosial berupa pembersihan tempat ibadah dan fasilitas umum di sekitar TKP,” terang Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang.