HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang menggelar Restorative Justice perdana di tahun 2023 kepada dua orang pelaku Tindak Pidana Ringan, Jumat (29/2023) siang.
Adapun kedua pelaku yang diberikan Restorative Justice Polresta Tanjungpinang yakni dua orang remaja yang melakukan percobaan pencurian galon serta Dispenser di Kampung Wonosari Kelurahan Melayu Kota Piring.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, TPQ Sirajul Qulub Gelar Nobar Kisah Islami
Restorative Justice Polresta Tanjungpinang berupa sanksi sosial selama 1 bulan sebanyak 8 kali dengan membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum di lokasi kejadian dengan di awasi Bhabinkamtibmas dan RT setempat.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Ketua LAM Tanjungpinang Juramadi Esram menjelaskan bahwa Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal, kearifan lokal yang dimaksud berupa kerja sosial di rumah ibadah dan tempat umum.
Baca Juga: Polri Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka Match Fixing Pada Liga 2 Tahun 2018 Silam
“Tadi sudah kita berikan wejangan dan sudah kita sampaikan apa apa yang sudah buat dan di tata sehingga kedepan sehingga ini nantinya hal hal tindak pidana ringan yang bisa di lihat secara kaca mata kearifan lokal khususnya di Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang.
Lebih lanjut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan alasan diberikan Restorative Justice kepada pemuda tersebut ialah pemuda ini masih aktif dan giat bekerja keras mengingat usianya tergolong muda

