Restorative Justice Perdana Polresta Tanjungpinang Kepada Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Sanksi Sosial

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat memakaikan Rompi Restorative Justice kepada pelaku di Mapolresta Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat memakaikan Rompi Restorative Justice kepada pelaku di Mapolresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang menggelar Restorative Justice perdana di tahun 2023 kepada dua orang pelaku Tindak Pidana Ringan, Jumat (29/2023) siang.

Adapun kedua pelaku yang diberikan Restorative Justice Polresta Tanjungpinang yakni dua orang remaja yang melakukan percobaan pencurian galon serta Dispenser di Kampung Wonosari Kelurahan Melayu Kota Piring.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, TPQ Sirajul Qulub Gelar Nobar Kisah Islami

Restorative Justice Polresta Tanjungpinang berupa sanksi sosial selama 1 bulan sebanyak 8 kali dengan membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum di lokasi kejadian dengan di awasi Bhabinkamtibmas dan RT setempat.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Ketua LAM Tanjungpinang Juramadi Esram menjelaskan bahwa Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal, kearifan lokal yang dimaksud berupa kerja sosial di rumah ibadah dan tempat umum.

Baca Juga: Polri Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka Match Fixing Pada Liga 2 Tahun 2018 Silam

Berita Terkait

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang
Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan
Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri memasangkan Jaket kepada dua pelajar asal Kepri, Jum’at (11/7/2025) Foto: Istimewa

Kepulauan Riau

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:49 WIB

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB