HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang menggelar Restorative Justice perdana di tahun 2023 kepada dua orang pelaku Tindak Pidana Ringan, Jumat (29/2023) siang.
Adapun kedua pelaku yang diberikan Restorative Justice Polresta Tanjungpinang yakni dua orang remaja yang melakukan percobaan pencurian galon serta Dispenser di Kampung Wonosari Kelurahan Melayu Kota Piring.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, TPQ Sirajul Qulub Gelar Nobar Kisah Islami
Restorative Justice Polresta Tanjungpinang berupa sanksi sosial selama 1 bulan sebanyak 8 kali dengan membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum di lokasi kejadian dengan di awasi Bhabinkamtibmas dan RT setempat.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Ketua LAM Tanjungpinang Juramadi Esram menjelaskan bahwa Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal, kearifan lokal yang dimaksud berupa kerja sosial di rumah ibadah dan tempat umum.
Baca Juga: Polri Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka Match Fixing Pada Liga 2 Tahun 2018 Silam
Tinggalkan Balasan