“Tadi sudah kita berikan wejangan dan sudah kita sampaikan apa apa yang sudah buat dan di tata sehingga kedepan sehingga ini nantinya hal hal tindak pidana ringan yang bisa di lihat secara kaca mata kearifan lokal khususnya di Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di Rupatama Mapolresta Tanjungpinang.
Lebih lanjut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan alasan diberikan Restorative Justice kepada pemuda tersebut ialah pemuda ini masih aktif dan giat bekerja keras mengingat usianya tergolong muda
Sehingga dua orang pemuda itu melakukan Tindak Pidana Ringan tanpa memikirkan dampaknya kedepan. Oleh karena itu dengan diberikan Restorative Justice Polresta Tanjungpinang diharapkan bisa memberikan efek jera serta dapat merubah sikap dan perilakunya.
“Mungkin karena pergaulan, tuntutan keseharian akhirnya karena masih muda tidak memikirkan lebih jauh hanya dengan emosionalnya. Akhirnya mereka melakukan hal tidak baik, padahal sebenarnya dengan giat bekerja keras dia bisa dapat lebih daripada itu,” lanjutnya.

