Hamam juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami hal serupa untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban akibat kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam mencapai 237 orang dari berbagai latar belakang pekerjaan.
“Namun untuk fokus penanganan saat ini lebih kepada wilayah Tanjungpinang dan Bintan,” jelasnya.
Terkait jumlah sertifikat yang telah diterbitkan oleh para pelaku, tercatat sebanyak 44 sertifikat palsu, sementara masyarakat yang telah mengajukan kepengurusan sertifikat mencapai 237 orang.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta, sejumlah perhiasan, kendaraan, alat mesin cetak, hingga atribut yang digunakan para pelaku untuk meyakinkan korban, seolah-olah mereka adalah petugas resmi dari BPN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

