HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang mengungkapkan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya telah diekspos oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menerangkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka yang beraksi di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
“Untuk di Tanjungpinang, ada enam orang tersangka dari hasil pengembangan, dengan lokasi yang berbeda seperti di Bintan dan Batam untuk kasus di Batam, ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri,” ujar Kombes Pol Hamam, Kamis (3/7/2025).
Kapolresta Tanjungpinang juga mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 15 unit barang bukti, mulai dari rumah, perahu, uang tunai, hingga perhiasan.
Dirinya memastikan, penanganan kasus ini melibatkan kolaborasi semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
“Kasus ini dikawal semua oleh instansi terkait dengan kolaborasi BPN dan pemerintah daerah. Melalui kerja sama ini, kami berharap kasus ini semakin terang dan masyarakat mendapat informasi yang jelas,” ungkapnya.
Hamam juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami hal serupa untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban akibat kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam mencapai 237 orang dari berbagai latar belakang pekerjaan.
“Namun untuk fokus penanganan saat ini lebih kepada wilayah Tanjungpinang dan Bintan,” jelasnya.
Terkait jumlah sertifikat yang telah diterbitkan oleh para pelaku, tercatat sebanyak 44 sertifikat palsu, sementara masyarakat yang telah mengajukan kepengurusan sertifikat mencapai 237 orang.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta, sejumlah perhiasan, kendaraan, alat mesin cetak, hingga atribut yang digunakan para pelaku untuk meyakinkan korban, seolah-olah mereka adalah petugas resmi dari BPN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

