HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang mengungkapkan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya telah diekspos oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menerangkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka yang beraksi di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
“Untuk di Tanjungpinang, ada enam orang tersangka dari hasil pengembangan, dengan lokasi yang berbeda seperti di Bintan dan Batam untuk kasus di Batam, ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri,” ujar Kombes Pol Hamam, Kamis (3/7/2025).
Kapolresta Tanjungpinang juga mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 15 unit barang bukti, mulai dari rumah, perahu, uang tunai, hingga perhiasan.
Dirinya memastikan, penanganan kasus ini melibatkan kolaborasi semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
“Kasus ini dikawal semua oleh instansi terkait dengan kolaborasi BPN dan pemerintah daerah. Melalui kerja sama ini, kami berharap kasus ini semakin terang dan masyarakat mendapat informasi yang jelas,” ungkapnya.

