Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Berbekal informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yofi Akbar, S.H langsung melakukan perburuannya dengan mengejar pelaku.
Baca Juga: Muhammad Rudi dan Marlin Agustina Turut Serta Dalam Batam Bersepeda 2023
Tanpa butuh waktu lama setelah menerima laporan pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 8 buah tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Gunung Kijang.
“Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara, ” pungkas Iptu Sugiono.

