“Pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek Bintan Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan

“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi kejahatan, jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” pungkas AKP Monang.