Hukum dan Kriminal

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam

20
×

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang didampingi Plh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang usai melakukan pemusnahan barang bekas di TPA Ganet Tanjungpinang Timur

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang melakukan Pemusnahan barang bekas berupa pakaian dan sepatu di TPA Ganet Tanjungpinang Timur, Kamis (30/2023).

Pemusnahan barang bekas tersebut merupakan instruksi dari Presiden Jokowi dan diteruskan oleh Kapolri untuk pakaian bekas karena pakaian bekas dari luar bisa mematikan usaha kecil menengah produksi dalam negeri.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan jajaran Polresta Tanjungpinang maupun Satreskrim dan Bhabinkamtibmas memberikan informasi, rangkul masyarakat apabila ada informasi di lapangan.

Baca Juga: Citra Kirana tetap Setia disisi Rezky Aditya Meski Diduga Miliki Anak dari Orang Lain Ini Info Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry