HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang melakukan Pemusnahan barang bekas berupa pakaian dan sepatu di TPA Ganet Tanjungpinang Timur, Kamis (30/2023).

Pemusnahan barang bekas tersebut merupakan instruksi dari Presiden Jokowi dan diteruskan oleh Kapolri untuk pakaian bekas karena pakaian bekas dari luar bisa mematikan usaha kecil menengah produksi dalam negeri.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan jajaran Polresta Tanjungpinang maupun Satreskrim dan Bhabinkamtibmas memberikan informasi, rangkul masyarakat apabila ada informasi di lapangan.

Baca Juga: Citra Kirana tetap Setia disisi Rezky Aditya Meski Diduga Miliki Anak dari Orang Lain Ini Info Selengkapnya

“Bertepatan pada waktu itu kita dapat informasi ada lori mengangkut kain bekas, lalu tim Jatanras pada tanggal 24 Maret 2023 membututi lori yang mengangkut barang bekas akhirnya lori tersebut kita amankan di Km 14, dan ternyata benar saat dibuka terdapat pakaian bekas sekitar 17 Koli,”jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.