Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/1/2024) foto: istimewa

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/1/2024) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit PPA Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria inisial S (60) di Kampung Baru Jalan Wiratno, Jumat (3/1/2025).

Pria paruh baya yang diamankan Unit PPA Polresta Tanjungpinang ini telah melakukan pencabulan anak bawah umur

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik mengatakan pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil diamankan pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 06:00 WIB.

“Unit PPA Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kasubnit 1 Idik IV Ipda Budi Rahmat Indra mengamankan seorang pelaku yang sedang berada dalam kamar kosnya,” ujarnya.

Adapun motif dari pelaku kata Iptu Syahrul Damanik, tersangka melakukan pencabulan anak bawah umur dengan cara menggesekkan dan memasukkan jari tangan tersangka kedalam alat kelamin korban.

Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tanggal (29/12/2024) sore hari pelaku memanggil korban kala itu sedang bermain depan rumah pelaku, pelaku langsung menarik tangan korban ke dalam kamar pelaku dan mengunci pintu kamarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria diringkus Polisi Berangkatkan Calon PMI Ilegal dari Tanjungpinang Ke Malaysia

“Ketika berada dalam kamar, pelaku melancarkan aksinya kepada korban dengan memperlihatkan alat kelamin kepada korban, kemudian memasukkan jari tangannya kedalam alat vital korban hingga korban berteriak,” jelasnya.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita : Polresta Tanjungpinang

Berita Terkait

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas
Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi
Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang
Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi
WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang
Kini atas perbuatannya pelaku pencabulan anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:35 WIB

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas

Senin, 17 Februari 2025 - 18:05 WIB

Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri

Senin, 17 Februari 2025 - 16:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:51 WIB

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Peta dari wilayah Bolivia. (Foto: Voa)

Internasional

Sedikitnya 31 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus di Bolivia

Rabu, 19 Feb 2025 - 10:52 WIB