Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik mengatakan pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil diamankan pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 06:00 WIB.

“Unit PPA Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kasubnit 1 Idik IV Ipda Budi Rahmat Indra mengamankan seorang pelaku yang sedang berada dalam kamar kosnya,” ujarnya.

Adapun motif dari pelaku kata Iptu Syahrul Damanik, tersangka melakukan pencabulan anak bawah umur dengan cara menggesekkan dan memasukkan jari tangan tersangka kedalam alat kelamin korban.

Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tanggal (29/12/2024) sore hari pelaku memanggil korban kala itu sedang bermain depan rumah pelaku, pelaku langsung menarik tangan korban ke dalam kamar pelaku dan mengunci pintu kamarnya.

“Ketika berada dalam kamar, pelaku melancarkan aksinya kepada korban dengan memperlihatkan alat kelamin kepada korban, kemudian memasukkan jari tangannya kedalam alat vital korban hingga korban berteriak,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya pelaku pencabulan anak bawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.