HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Kepala BP Batam, dan Wali Kota Tanjungpinang.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang hendak mengubah sertifikat tanah mereka dari bentuk analog menjadi elektronik.

Namun, saat warga tersebut mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, terungkap bahwa sertifikat tanah yang dibawa ternyata palsu.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BPN, diketahui sertifikat tersebut tidak terdaftar. Selanjutnya BPN melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang,” ujar Asep.

Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri yang didukung Satgas Mafia Tanah kemudian melakukan penyelidikan intensif.