Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam, sejak 2023 lalu.

“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas mencari calon pembeli, ada yang mengurus perubahan sertifikat dari manual ke elektronik. Sedangkan otak pelaku adalah RAZ, warga asal Jakarta,” ungkap Kapolda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 15 unit mobil, tiga unit speed boat, tiga unit rumah, serta puluhan lembar sertifikat tanah palsu yang dicetak secara mandiri menggunakan perangkat elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.