HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Kepala BP Batam, dan Wali Kota Tanjungpinang.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang hendak mengubah sertifikat tanah mereka dari bentuk analog menjadi elektronik.

Namun, saat warga tersebut mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, terungkap bahwa sertifikat tanah yang dibawa ternyata palsu.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BPN, diketahui sertifikat tersebut tidak terdaftar. Selanjutnya BPN melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang,” ujar Asep.

Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri yang didukung Satgas Mafia Tanah kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam, sejak 2023 lalu.

“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas mencari calon pembeli, ada yang mengurus perubahan sertifikat dari manual ke elektronik. Sedangkan otak pelaku adalah RAZ, warga asal Jakarta,” ungkap Kapolda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 15 unit mobil, tiga unit speed boat, tiga unit rumah, serta puluhan lembar sertifikat tanah palsu yang dicetak secara mandiri menggunakan perangkat elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.