Selain itu, kapal KM Rizki Laut GT.25 ditangkap di perairan Batam pada 29 Mei 2025.

Kapal tersebut membawa sekitar 10 ton solar tanpa dokumen resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140 juta.

Polisi juga menyita 16 burung Betet Biasa, 2.020 butir telur penyu hijau, serta beberapa jenis kakaktua dan nuri yang hendak diperdagangkan.

Seluruh satwa kemudian dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.