HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025), menyebutkan kasus yang diungkap meliputi penimbunan BBM subsidi, pengangkutan BBM ilegal, penyelundupan hasil laut, serta perdagangan satwa dilindungi.

“Ini bentuk keseriusan Polda Kepri dalam menindak pelanggaran hukum, sekaligus menjaga ketahanan energi dan pelestarian sumber daya alam,” ujar Brigjen Anom.

Pada 20 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus menyita 72 karung kulit ikan pari kikir kering, 86 karung serangga cicada kering, dan ribuan ekor kelabang dari sebuah ruko di Batam. Seluruh barang bernilai lebih dari Rp1,3 miliar itu hendak diselundupkan ke Vietnam.

Kasus lain terjadi pada 26 Mei 2025. Dua orang diamankan karena membeli Pertalite menggunakan barcode palsu.

Seorang pelaku menyimpan 236 liter BBM, sedangkan lainnya menimbun 441 liter. Kerugian negara ditaksir Rp6,7 juta.

Selain itu, kapal KM Rizki Laut GT.25 ditangkap di perairan Batam pada 29 Mei 2025.

Kapal tersebut membawa sekitar 10 ton solar tanpa dokumen resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140 juta.

Polisi juga menyita 16 burung Betet Biasa, 2.020 butir telur penyu hijau, serta beberapa jenis kakaktua dan nuri yang hendak diperdagangkan.

Seluruh satwa kemudian dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.