HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 19 kasus selama Maret 2025.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Kepri mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Lobi utama Polda Kepri menjelaskan dalam operasi selama dua minggu terakhir, pihaknya berhasil menyita 94,5 kg sabu serta 4.043 butir ekstasi.
Sebanyak 19 perkara telah ditangani, dengan lima kasus di antaranya memiliki barang bukti signifikan.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 93,3 kilogram sabu di perairan Lagoi, hasil kerja sama antara Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Para pelaku berusaha menyelundupkan narkotika dari negara tetangga sebelum akhirnya ditangkap,” ujar Kapolda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya