HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang remaja berinisial GL (17) diamankan polisi usai melakukan penikaman terhadap mantan majikannya, DI (19), di wilayah Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Bhakti Praja Pasar Baru, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 05.34 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitaria, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan kerja, korban merupakan pemilik angkringan tempat pelaku pernah bekerja.
“Motif sementara diduga karena persoalan pribadi yang memicu emosi pelaku,” ujar Wisuda, Jumat (24/4/2026).
Kejadian bermula saat korban berada di kamar mandi rumahnya dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang. Saat pintu dibuka, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan.
Pelaku mendobrak pintu, mencekik korban, kemudian menusuknya menggunakan pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada telapak tangan kiri setelah berusaha menahan serangan.
Teriakan korban membuat pelaku melarikan diri, sementara pisau yang digunakan tertinggal di lokasi kejadian.
Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Bintan Utara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Meski mengalami luka, korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

