Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Bintan Utara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Meski mengalami luka, korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.