HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial DA, diringkus aparat kepolisian saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 12 Maret 2025.
DA diamankan bersama seorang rekannya berinisial EA oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat paket ganja yang diduga siap untuk diedarkan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa DA merupakan ASN aktif di Pemko Tanjungpinang.
“Kami menemukan empat paket ganja sebagai barang bukti,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (19/3/2025).
Hamam menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap EA yang kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari DA.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya