Musnahkan 1Kg Sabu Tujuan Jakarta, Satresnarkoba Polres Bintan Tetapkan Dua Orang DPO

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di Polres Bintan, Jumat (22/3/2024)

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di Polres Bintan, Jumat (22/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan 1.016 gram barang bukti Narkoba jenis sabu dengan direbus air panas.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Bintan yang di pimpin Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, Jumat (22/3/2024).

Narkoba jenis sabu didapatkan ketika pengungkapan kasus Narkoba di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada 9 Maret 2024 lalu.

Kompol Amir Hamzah mengatakan pelaku berinisial F ini membawa sabu dengan cara mengikat dengan isolasi pada bagian perut.

“Selain itu pelaku juga menimbulkan perilaku mencurigakan sehingga membuat petugas pengamanan melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” ujarnya.

Wakapolres Bintan mengungkapkan bahwa menurut penjelasan pelaku, narkoba jenis sabu itu didapatkan di Kota Batam.

“Sabu didapat dari Kota Batam, dan pelaku diupah sebesar Rp30 juta jika narkoba sampai di Jakarta,” jelas Kompol Amir Hamzah.

Sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menyampaikan terdapat dua orang DPO dalam kasus itu

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas
Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:37 WIB

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB