HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan diketahui merupakan seorang pelatih Volly inisial S ini melakukan aksinya dengan modus memijit korban.
Pelaku melakukan perbuatannya itu di lokasi rumah pelaku, pelaku membawa korbannya untuk kerumah dia.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan korban sebanyak 9 orang rata-rata di bawah umur.
Pelaku S ini melakukan pencabulan terhadap korban masih dibawah umur, yang merupakan anak didik pelaku dengan memegang dan menghisap alat vital korban.
“Saat itu korban sontak bilang ‘gausah’ artinya korban menolak, tetapi pelaku tetap melakukan perbuatan cabulnya itu,” ungkap Hamam di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).
Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan kasus ini terjadi di rumah S wilayah Tanjungpinang Timur pada waktu siang hari
“TKP terjadi siang hari, sekitar pukul 14.00, dirumah pelaku, wilayah batu IX, Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu,” kata Kapolresta.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya