Kuasa Hukum Dyo Sesalkan Tindakan Puskesmas Sei Jang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dyo, Sesa Praty Pindana bersama rekannya dalam konfrensi pers, Senin (15/7/2024)

Kuasa Hukum Dyo, Sesa Praty Pindana bersama rekannya dalam konfrensi pers, Senin (15/7/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang Kuasa Hukum Dyo Putra Pratama (14) angkat bicara terhadap tindakan Puskesmas Sei Jang yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya kepada pasien

Pasalnya, Dyo sapaan akrabnya merupakan seorang pelajar SMPN 6 Tanjungpinang meninggal dunia secara mendadak usai konsumsi obat di Puskesmas Sei Jang.

Meninggalnya Dyo, diduga kelalaian pihak Puskesmas Sei Jang dimana saat itu ia berobat bersama orang tuanya pada Selasa 09/07/2024 kemarin

Namun usai meminum obat dari Puskesmas, almarhum beristirahat dan tidur sehingga di tubuh almarhum mengeluarkan cairan busa dari mulut disertai darah dari hidung.

Kuasa hukum keluarga almarhum, Sesa Praty Pindana, SH, MH, bersama rekannya Perwira Hakim, SH, dan Agung Ramadhan Saputra, SH, menuntut adanya tanggung jawab moral dari pihak Puskesmas atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dyo.

Sesa Praty Pindana menjelaskan bahwa Puskesmas Sei Jang diduga tidak mengikuti standar keselamatan pasien sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas
Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:37 WIB

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Berita Terbaru

Pemberian Sembako Ramadhan ke Porter Pelabuhan Tanjungpinang, Selasa (25/3/2025) foto: Pelindo Tanjungpinang

Tanjungpinang

Pelindo Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Masyarakat dan Anak Yatim

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:28 WIB