Akmal juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini meliputi total 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari jumlah tersebut, 24 perkara merupakan kasus narkoba, enam perkara dari kategori tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara dari kategori ketertiban umum (Kantibum).
Pemusnahan ini merupakan upaya Kejari Tanjungpinang untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi digunakan atau disalahgunakan, sekaligus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang.

