HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana umum dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (29/5/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, barang elektronik hasil curian, dan barang bukti kasus pencabulan.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana, beberapa Kepala Seksi (Kasi), dan pihak Polresta Tanjungpinang di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, RD Akmal, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti.
Barang bukti narkotika seperti sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender, sementara ponsel dan barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan martil. Barang bukti lainnya dibakar hingga habis.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu seberat 718,1397 gram, ganja 2,75 gram, dan ekstasi 4,94 gram,” ujar Akmal.
Akmal juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini meliputi total 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari jumlah tersebut, 24 perkara merupakan kasus narkoba, enam perkara dari kategori tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara dari kategori ketertiban umum (Kantibum).
Pemusnahan ini merupakan upaya Kejari Tanjungpinang untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi digunakan atau disalahgunakan, sekaligus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang.

