Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Pamedan, Tiga Orang Alami Luka Ringan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas, Jumat (4/4/2025) foto: istimewa

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas, Jumat (4/4/2025) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Bundaran Pamedan, Tanjungpinang, melibatkan dua sepeda motor pada Jumat (4/4/2025).

Dalam insiden tersebut, tiga orang mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke RSUP Raja Ahmad Tabib untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan informasi Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda Werry Wilson Marbun, peristiwa terjadi ketika sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah BP 5463 OQ yang dikendarai Sdr. S A, membawa dua penumpang yaitu A A P (7 tahun) dan D E (4 tahun), melaju dari arah Jalan Pemuda menuju Jalan Raja Ali Haji.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra GTR warna merah BP 6816 QB yang dikendarai oleh Sdr. P A, datang dari arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Ahmad Yani.

“Diduga, pengendara Honda Supra GTR melanggar rambu lalu lintas di sekitar area APILL (lampu merah) Bundaran Pamedan,” jelasnya.

Akibat tabrakan tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter terjatuh dan mengalami luka-luka.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Bawa Sabu 100 Gram, Pria 57 Tahun Ditangkap Tim Intel Korem 033 Wira Pratama di Bintan
Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah
Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral
Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam
"Diduga, pengendara Honda Supra GTR melanggar rambu lalu lintas di sekitar area APILL (lampu merah) Bundaran Pamedan," jelasnya.

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 23:24 WIB

Bawa Sabu 100 Gram, Pria 57 Tahun Ditangkap Tim Intel Korem 033 Wira Pratama di Bintan

Selasa, 22 April 2025 - 17:11 WIB

Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah

Senin, 21 April 2025 - 17:14 WIB

Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang

Berita Terbaru