Selain dinilai melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan putusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli.
“Semua unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga sanksi tegas berupa PTDH dijatuhkan,” tegas Kombes Pol Eddwi.
Di sisi lain, proses hukum pidana terhadap kasus ini terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan satu tersangka lebih dulu ditetapkan pada 15 April 2026, yakni Bripda AS.
“Dari hasil pengembangan, tiga anggota lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan bersama dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 7 tahun hingga 10 tahun penjara.

