“Dari hasil pengembangan, tiga anggota lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan bersama dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 7 tahun hingga 10 tahun penjara.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda AS menerima putusan yang dijatuhkan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan banding dan akan mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditentukan.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggota, sebagai upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

