HARIANMEMOKEPRI.COM – Empat anggota Ditsamapta Polda Kepri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda NS.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).
Keempat personel yang disidangkan masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya Bripda NS
Kombes Pol Nona juga menyampaikan doa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga diberikan ketabahan atas musibah ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Ia menegaskan, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin berkomitmen menangani perkara ini secara menyeluruh, baik melalui jalur etik maupun pidana dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Dalam hasil persidangan, keempat anggota dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain dinilai melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan putusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli.
“Semua unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga sanksi tegas berupa PTDH dijatuhkan,” tegas Kombes Pol Eddwi.
Di sisi lain, proses hukum pidana terhadap kasus ini terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan satu tersangka lebih dulu ditetapkan pada 15 April 2026, yakni Bripda AS.
“Dari hasil pengembangan, tiga anggota lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan bersama dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 7 tahun hingga 10 tahun penjara.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda AS menerima putusan yang dijatuhkan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan banding dan akan mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditentukan.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggota, sebagai upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

