Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi: Selamat Hari Bhayangkara 77 Semoga Semakin Jaya Selalu

Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang  Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua  Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  menjadi Undang Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.***