“Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat Bekasi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu pemukiman Cikarang Barat Bekasi,” lanjut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03:30 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB disalah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat Bekasi.
Baca Juga: BMKG Memprediksi Prakiraan Cuaca di Provinsi Kepulauan Riau Pada Malam Hingga Dinihari Berawan
“Terhadap tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi sejak pertengahan Bulan Juni Tahun 2021 hingga tanggal 15 September 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib, di Kost kostan Pelita Lubuk Baja Kota Batam yang saat ini korban sedang hamil 7 bulan.
Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi: Selamat Hari Bhayangkara 77 Semoga Semakin Jaya Selalu
Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.***