HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial FB di duga melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kos Kosan Pelita Lubuk Baja Kota Batam, Sabtu (01/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh ME dan mengabarkan bahwa anak pelapor MO sedang hamil 7 bulan.
Mendengar kabar tersebut, pelapor pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah. Pada saat berada dirumah, pelapor pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB
Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. Usai memberitahukan kabar itu kepada suaminya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta dan selanjutnya tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.
Setibanya di Jakarta Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat.