Kasihumas Polres Bintan, AKP Bako, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat koordinasi cepat antara pihak keamanan internal PT BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Kedua terduga pelaku telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka mengakui peralatan yang tertinggal di lokasi merupakan milik mereka yang digunakan untuk melakukan percobaan pencurian,” ujar AKP Bako.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bintan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) mengenai percobaan pencurian dengan pemberatan.
Polisi memastikan penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bintan.

