Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bintan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) mengenai percobaan pencurian dengan pemberatan.
Polisi memastikan penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bintan.

